KI Kalteng Angkat Bicara terkait Terhambatnya Informasi Covid-19

PALANGKA RAYA –Publik berhak tau tentang perkembangan penanganan Virus Corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun sangat disayangkan, informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bagian Kedua dari Pasal 10 yang menegaskan, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum tersebut tidak diumumkan secara berkelanjutan sebagiamannya yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dengan tidak dilaksanakannya beberapa kali rilis perkembangan penanganan virus corona di Kalteng tersebut mengundang pertanyaan besar dari publik Kalteng, salah satunya dari Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo. “Apakah dengan tidak adanya rilis pers setiap hari dari gugus tugas covid 19 Provinsi kalteng itu melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ? Mohon kawan2 KIP kalteng dan para ahli dapat menjelaskan. Maklum auk bukan orang hukum. Terimakasih…
#Tabe,” tulis politisi PDI Perjuangan dalam akun facebook @Sigit Wudo Sawong.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo .

Sememtara itu, Aktivis Indonesia Hebat, Ingkit Djaper melalui akun facebooknya @Ingkit Djaper mengkritik Komisi Informasi Kalteng. “Anu (ku). Komisi Informasi (KI) Kalteng kok benyem tunis ya (diam, red). Kapan berkokoknya kalau gini? Ngapain aja sejak dilantik Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran beberapa waktu lalu. Kreatif dong ketika Tim Satgas Gugus Covid 19 Kaltenf tidak lagi mengupdate secara terus menerus informasi kepada publik,” tanya Politisi Partai Nasdem ini.

Ingkit Djaper, Pengurus DPW Indonesia Hebat Kalimantan Tengah

Setelah mendapat kritik tajam, Komisi Informasi (KI) Kalteng akhirnya angkat bicara. M Roziqin, Anggota KI Kalteng mengatakan, pemerintah provinsi melalui satuan teknis terkait (Gugus tugas) semestinya dapat melakukan pelayanan informasi, memberikan kemudahan dalam akses informasi seluas-luasnya kepada publik, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring, terkait perkembangan wabah Covid-19.

“Karena menurut UU, informasi tersebut termasuk masuk pada kategori Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Karena itu, KI Kalteng mendorong pelaksanaannya pun diupayakan secara maksimal. Ada banyak pihak yang berharap updating data dilakukan simultan dan berkala minimal tiap hari, terutama kalangan media,” jelasnya M Roziqin, saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (8/4/2020).

Roziqin mrnyebutkan, pelayanan informasi yang terhambat pada beberapa hari yang lalu, cukup menjadi pembelajaran agar hari-hari kedepan tidak terulang kembali. Sebab publik sangat berharap informasi tersebut aktual dan real time disampaikan mengingat urgenitas sebagaiamana diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa.

Termasuk Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, harus diumumkan update karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Sebab jika tidak (dilakukan simultan/berkala), maka yang dikhawatirkan adalah publik merangkum sendiri informasi yang ia dengar atau baca dari luar sumber resmi, yang mana hal ini justru berpotensi tidak akurat, berasal dari asumsi, dan rawan menyesatkan karena berimplikasi menjadi kabar hoax,” tegas dia.

Karena itu, lanjutnya, mengupayakan adanya sistem data informasi terkait Penanganan darurat kesehatan akibat Covid-19 secara real time kepada masyarakat adalah sangat penting. “Mekanisme pers rilis itu adalah salah satu dari sekian cara. Teknologi sudah kian memudahkan, mengunggah di website atau teknis lainnya yang mudah diakses, bisa dilakukan. Poin pentingnya adalah updating penerbitan informasi publik yang akurat, benar, mudah dijangkau, serta dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” pungkas dia.

(gra/beritasampit.co.id)