Komisi Informasi Kalteng Sebut Terhambatnya Informasi Covid-19 Bisa Timbulkan Hoax

IST/Beritasampit - Anggota KI Kalteng, M Roziqin.

PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyesalkan informasi perkembangan penanganan virus corona atau covid 19 tidak diupdate secara berkesinambungan. Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota KI Kalteng, M Roziqin saat dihubungi beritasampit.co.id, 8 April 2020.

Kata Roziqin salah satu bukti tidak berkesinambungnya informasi penanganan corona di Kalteng yakni tidak terlaksananya beberapa kali rilis perkembangan penanganan virus corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.

Padahal, pemerintah provinsi melalui satuan teknis terkait (Gugus tugas) semestinya dapat melakukan pelayanan informasi, memberikan kemudahan dalam akses informasi seluas-luasnya kepada publik, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring, terkait perkembangan wabah Covid-19.

“Karena menurut UU, informasi tersebut termasuk masuk pada kategori Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Karena itu, KI Kalteng mendorong pelaksanaannya pun diupayakan secara maksimal. Ada banyak pihak yang berharap updating data dilakukan simultan dan berkala minimal tiap hari, terutama kalangan media,” kata M Roziqin, Rabu 8 April 2020.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Merupakan Wujud Kemampuan Bangsa untuk Mencukupi Kebutuhan

Menurut Roziqin, semestinya pelayanan informasi yang terhambat pada beberapa hari yang lalu, cukup menjadi pembelajaran agar hari-hari ke depan tidak terulang kembali. Sebab publik sangat berharap informasi tersebut aktual dan real time disampaikan mengingat urgenitas.

Ia menjelaskan, sesuai UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, termasuk informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, harus diumumkan update karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Sebab jika tidak (dilakukan simultan/berkala), maka yang dikhawatirkan adalah publik merangkum sendiri informasi yang ia dengar atau baca dari luar sumber resmi, yang mana hal ini justru berpotensi tidak akurat, berasal dari asumsi, dan rawan menyesatkan karena berimplikasi menjadi kabar hoax,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, mengupayakan adanya sistem data informasi terkait Penanganan darurat kesehatan akibat Covid-19 secara real time kepada masyarakat adalah sangat penting.

“Mekanisme pers rilis itu adalah salah satu dari sekian cara. Teknologi sudah kian memudahkan, mengunggah di website atau teknis lainnya yang mudah diakses, bisa dilakukan. Poin pentingnya adalah updating penerbitan informasi publik yang akurat, benar, mudah dijangkau, serta dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” pungkas Roziqin.

(Afr/beritasampit.co.id)