PANGKALAN BUN – Virus Corona tampaknya tak membuat pelaku tindak kejahatan berhenti beraksi. Seperti halnya yang dilakukan oleh AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) nekat menyimpan dua paket sabu-sabu dalam sebuah sekring lampu pada, Senin 6 April 2020.
“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Dimana saat penggeledahan disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu dan selembar kertas nota,” kata Kasatresnarkoba Polres Kobar Ipda Juan saat dikonfirmasi, Rabu 8 April 2020.
Aparat kepolisian kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (man/beritasampit.co.id).