Ternyata Utang Pajak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun Tembus Rp 5 Miliar, Sudah Dilunasi

MAN/BERITA SAMPIT – Kadis Bapenda Kabupaten Kobar, Molta Dena, SE dan Tim Yustisi saat mencopot spanduk di Swiss Belinn Hotel karena sudah lunasi pajak.

PANGKALAN BUN – Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melunasi tunggakan pajaknya lebih Rp 5 Miliar. Hal tersebut terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar bersama Tim Yustisi melakukan giat pelepasan spanduk dan sticker peringatan pajak terhutang atas nama PT Mitra Permata Waringin/Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun, Selasa 7 April 2020.

Pelepasan spanduk dan sticker pajak terhutang ini dikarenakan wajib pajak yaitu PT Mitra Permata Waringin telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya sampai dengan bulan Februari tahun 2020.

Sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak wajib pajak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun dihadapan Bapenda Kobar dan Tim Yustisi Kobar maka setelah dilakukan pelunasan, dilakukan pelepasan spanduk dan sticker peringatan pajak terhutang tersebut.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

“Kita bersama Tim Yustisi Kobar telah melakukan pelepasan spanduk dan sticker peringatan pajak terhutang dari wajib pajak atas nama Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun,” kata Kadis Bapenda Molta Dena, SE dikonfirmasi, Rabu 8 April 2020.

Dikatakan Molta, wajib pajak tersebut sudah melakukan pelunasan pajak terhutang mereka kepada Pemerintah Kabupaten Kobar, “Kita juga berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali,” katanya.

Sementara itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Yustisi yang sudah membantu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga kepada wajib pajak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun yang sudah melunasi pajak terhutangnya dan sudah melakukan kewajibannya selaku wajib pajak di Kobar.

BACA JUGA:   Bank Kalteng Pangkalan Bun Bersama PIP Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadan

Ditambahkan Molta, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan bukan hanya pajak hotel, namun pajak-pajak daerah lainnya juga akan kita lakukan kegiatan yang sama dengan standar operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dan inilah semboyan Ibu Bupati, Orang Bijak Taat Bayar Pajak. Dengan Pajak, Kobar Jaya,” pungkas Molta Dena, SE. (man/beritasampit.co.id).