Sakariyas Tegaskan Ini Kepada Semua ASN Lingkup Katingan Selama Wabah Covid-19

SAMBUTAN: IST/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat menyampaikan sambutannya saat acara pelantikan pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan tetap wajib melaksanakan Tupoksi masing-masing dan melaksanakan tugas dari pimpinan OPD sesuai dengan sistem kerja ASN pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, usai melantik sebanyak 8 orang pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan, Kamis 9 April 2020.

Maka terkait hal itu, menurut Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu :

  1. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang untuk melakukan perjalanan dinas luar Kabupaten Katingan, dan seluruh OPD melakukan tindakan sterilisasi tempat tugas masing-masing mengunakan disinfektan setiap hari kerja.
  3. Apabila ada pegawai yang sakit agar istirahat di rumah tidak masuk kerja dan segera memeriksa diri ketempat pelayanan kesehatan. Kemudian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 dihimbau agar mengunakan masker, rajin mencuci tangan mengunakan sabun atau mengunakan cairan hand sanitizer, hindari interaksi langsung, jaga jarak, hindari perkumpulan sosial atau social distancing.
  4. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko covid-19 yang sebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sebagai mana dalam surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Sakariyas menengaskan, untuk seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan agar menaati aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode prilalu, berkomitmen, berintegrasi, dan bertangung jawab moral.

“Kemudian harus profesionalitas terhadap pelayanan publik sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tegasnya. (Annas/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023