Ternyata Pria Tergeletak Tak Bernyawa Dilingkar Kota Korban Perampokan

REKONSTRUKSI: ILHAM/BERITA SAMPIT - Rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan RK (19) dan KD ((17) saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Padlian Noor, yang digelar di halaman Polres Kotim, Jumat 10 April 2020.

SAMPIT – Padlian Noor (40), seorang tenaga honorer warga Kabupaten Seruyan, yang ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kepala belakang berdarah di jalan lingkar kota Km 3 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 4 April lalu ternyata korban perampokkan.

Pelaku sendiri merupakan dua orang rekan korban, yakni RK (19) dan KD (17) yang berhasil diringkus oleh Tim Macan Resmob Satuan Reskrim Polres Kotim, pada Kamis 9 April 2020.

Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel S.I.K menerangkan, dari hasil pemeriksaan korban awalnya berkumpul bersama 4 orang temannya, setelah selesai berkumpul korban kemudian diantar pulang oleh kedua pelaku.

“Sebelum sampai rumah mereka mampir ke kantor korban, setelah dikasih makan disitu timbul niat kedua pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban, dalam hal ini satu unit motor Yamaha R15, dan niat mereka itu dilaksanakan di Km 3 jalan lingkar selatan,” terangnya, Jumat 10 April 2020.

Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah seorang pelaku KD meminta berhenti untuk kencing, korban pun ikut turun sambil membelakangi pelaku. Memanfaatkan kelengahan korban, KD mengambil batu dan memukul bagian kepala belakang korban hingga tersungkur.

“Saat mau ditinggal oleh pelaku, korban sempat bangun lagi dan memegang kaki salah seorang pelaku, hingga membuat korban terseret sekitar 15 meter,” papar Rommel.

Kedua tersangka berhasil di ringkus oleh petugas di kota Sampit, sedangkan barang hasil rampokkan satu unit sepeda motor berhasil diamankan yang disembunyikan pelaku di Kabupaten Katingan.

Akibat perbuatannya sengaja menghilangkan nyawa orang lain, kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduannya dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksilan 7 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).