Bupati Kotim Instruksikan Keluar Masuk Kabupaten Wajib Didata

PENDATAAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Supian Hadi saat melihat langsung pendataan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Teluk Sampit.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi menginstruksikan kepada seluruh gugus tugas penanganan pencegahan corona virus disease (covid-19), agar mendata setiap orang dan kendaraan yang keluar masuk ke Bumi Habaring Hurung.

“Siapapun yang keluar dan masuk ke Kotim wajib didata,” ujarnya pada saat sidak ke Posko gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 di Kecamatan Teluk Sampit, Minggu 12 April 2020.

BACA JUGA:   Hasil Pertemuan Tim Pemkab Kotim-perwakilan manajemen PT AKPL: Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Pemprov Kalteng

Dia menjelaskan, setiap pintu masuk ke Kotim sudah disiapkan posko. Di posko tersebut, menurutnya, ada beberapa tenaga medis, dibantu TNI/Polri serta dari kecamatan, kelurahan bahkan desa.

“Data siapa saja yang masuk dan keluar, catat alamatnya, keperluannya apa dan berapa lama, berasal dari zona mana, merah, kuning atau hijau,” lanjut Bupati.

Apabila ada yang terdeteksi, tambahnya, petugas sudah siap ditempat untuk melakukan penanganan bahkan melaporkan ke posko gugus tugas kabupaten.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

“Kalau ada warga yang datang ternyata ada gejala terpapar virus corona, segera laporkan ke kabupaten,” tegas bupati termuda di Kalteng ini.

(ifin/beritasampit.co.id)