Anggaran PUPR Sukamara Terpangkas Rp 60 Miliar Lebih untuk Penanganan Covid-19

Foto : Kepala Plt Dinas PUPR Perkim, Agus Mulyanto

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan pemangkasan kegiatan di seluruh dinas dan badan sebagai upaya penanggulangan Coronavirus Disease Covid-19 ata Korona.

Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Pemukiman (PUPR dan Perkim) Sukamara yang sejumlah kegiatan di tahun 2020 dibatalkan dan anggaran dicadangkan serta digunakan untuk penanggulan korona atau Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung pemangkasan anggaran di Dinas PUPR-Perkim mencapai Rp 60 miliyar lebih.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

“Pemangkasan itu ada dari sumber Dana Alokasi Khusus atau DAK, Dana Insentif Daerah atau DID serta Dana Alokasi Umum atau DAU,” kata Plt Kepala Dinas PUPR dan Perkim Sukamara Agus Mulyanto, Senin (13/4/2020).

Agus menerangkan jika pemangkasan anggaran yang terjadi juga berakibat pada terhambatnya sejumlah program dan kegiatan yang direncanakan pada 2020.

“Untuk DAK itu Rp 42 Miliar lebih, DID ada Rp 9 Miliar yang digunakan untuk kesehatan dan DAU sekitar Rp 17 miliar yang kegiatan seperti belanja modal, bimtek dan perjalanan dinas,” jelas Agus Mulyanto.

BACA JUGA:   Pentingnya Membudayakan Masyarakat Kelola Sampah Secara Produktif

Sementara pemangkasan anggaran dari DAK diambil dari beberapa bidang di Dinas PUPR Perkim yang menangani pekerjaan fisik seperti Bina Marga dan Pengairan.

“Anggaran DAK itu masih disimpan di rekening daerah, namun jika sewaktu Pemerintah Pusat memerlukan untuk penanganan Covid-19 maka akan ditarik pusat,” tukas Agus. (enn/beritasampit.co.id)