Hindari Oknum Nakal, Buang Masker Harus Dirobek Dulu

ANDRE/BERITA SAMPIT - Bupati H Hendra Lesmana saat menyerahkan masker secara simbolis kepada ketua warga Kelurahan Bulik di area Kantor Bupati Bukit Hibul

NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana juga sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lamandau mengingatkan masyarakat bahwa masker bedah (warna hijau) hanya bisa dipakai satu kali, dan harus dihancurkan atau dirobek sebelum dibuang.

“Masker yang warna hijau itu hanya dapat digunakan untuk sekali pakai, bukan untuk dipakai berulang-ulang. Setelah sekali pakai, sebaiknya masker dirobek terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah,” jelasnya melalui pesan singkat Whatsapp. Senin 13 April 2020

Dia mengatakan, pengrobekan masker yang sudah dipakai tersebut perlu dilakukan untuk menghindari daur ulang oleh oknum nakal.

“Orang kita itu kan banyak yang kreatif-kreatif dalam tanda kutip. Karena masker itu saat ini mahal, malah masker yang udah dibuang itu diambil dan dikemas lagi, dijual harga mahal,” katanya.

Dia menyatakan, masker yang telah digunakan pastinya telah terkontaminasi berbagai kuman, virus. Saat ada orang lain yang memakai masker daur ulang tidak higienis tersebut, maka bisa memicu infeksi penyakit dari pengguna sebelumnya.

“Misal yang pakai sebelumnya Tuberkulosis (TBC), sakit paru, itu bisa bakterinya masih ada di situ. Jadi bisa saja yang pakai berikutnya nanti terinfeksi juga, itu bisa saja,” tuturnya.

Pihaknya sendiri mulai mendistribusikan ribuan masker kain kepada masyarakat. Ribuan masker kain telah di serahkan secara simbolis kepada Camat Bulik, H Abdul Kohar, Camat Sematu Jaya, Saifudin Zuhri, Lurah Nanga, Tania Pingkan, dan sejumlah ketua RT di kelurahan Nanga Bulik.

“Hari ini kita distribusikan sekitar 5.000 pcs masker kain dari total 20.00p pcs yang kita sediakan untuk masyarakat,” terang Bupati.

Dirinya menjelaskan, penyediaan masker untuk masyarakat yang dilakukan Pemkab Lamandau adalah sebagai upaya mendukung pemerintah pusat, dimana menggunakan masker menjadi kewajiban bagi setiap orang.

“Mulai tanggal 5 April lalu, Pemerintah pusat telah telah mewajibkan pemakaian masker. Kita (Pemkab Lamandau) mendukung upaya tersebut, salah satunya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ditambahkan dia, masker kain untuk masyarakat yang diserahkan itu adalah jenis masker yang bisa diisi dengan tisu.

“Sehingga kita harapkan masker kain ini nantinya bisa digunakan untuk berulang kali,” harap Bupati.

(Andre/beritasampit.co.id)