Sebar Hoaks Soal Corona, Seorang IRT Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT – DM saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polres Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Satu lagi, warga akibat kurang bijak menggunakan medsos harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kejadian ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar).

Ibu rumah tangga berinisial DM  (37) ini diamankan Polres Kobar karena memosting informasi hoaks tentang kabar korban virus corona.

“Benar yang bersangkutan diamankan di Polres Kobar,” ungkap Kapolres AKBP E Dharma B Ginting, saat dikonfirmasi pada Senin 13 April 2020.

Menurut Kapolres DM memosting di akun Facebook dan status Wattsappnya menyebutkan bahwa Pasien positif Corona di SP3 Sungai Rangit, dijemput paksa pihak kepolisian dan para medis.

Lalu semua keluarga yang tinggal satu rumah tidak mau dikarantina padahal sudah dijemput paksa oleh pihak berwajib dan anggota medis. Sampai sekarang mereka masih berada di rumah dan berkeliaran tapi di setiap gang sudah di portal lockdown.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, DM mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut dan hanya mengetahui dari mulut ke mulut saja. Lalu tanpa mengecek kebenaran informasinya langsung membuat postingan di akun miliknya,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terkait apa yang dilakukan DM. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kotawaringin Barat agar tidak meniru perbuatan serupa karena dapat memicu timbulnya kepanikan.

“Ingat saring sebelum share, dan bijaklah dalam bermedia sosial. Selain itu, ditengah pandemic Covid – 19 ini mari kita ciptakan situasi yang sejuk dan cek kebenaran informasi yang anda terima pada media yang akurat,” imbau Kapolres.

(man/beritasampit.co.id).