Ibadah Haji Ditunda, Komisi VIII DPR: Itu Takdir Allah

JAKARTA— Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Iip Miftahul Choiry mendukung Kementerian Agama (Kemenag) yang resmi menunda pengumuman seleksi dan pembekalan petugas haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi usai mewabahnya virus corona di Indonesia belakangan ini.

“Kami mendukung upaya Kemenag untuk tetap mempersiapkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan wabah Covid-19 yang melanda banyak negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Miftahul, Selasa, (14/4/3020).

Kendati demikian, Komisi VIII meminta Kemenag untuk terus selalu membangun komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi agar segera muncul keputusan yang tegas dan final tentang nasib penyelenggaraan ibadah haji musim ini.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

“Masyarakat, khususnya calon jemaah haji saat ini sedang gamang atau kebingungan tentang kepastian ibadah haji tersebut,’ tandas dia.

Mesti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali menyatakan keputusan menunda ibadah haji sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Jokowi dan Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak memperbolehkan menggelar kegiatan dengan cara berkerumun imbas virus corona.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

Namun, Miftahul berharap agar ibadah haji bisa tetap dilaksanakan pada musim haji yang akan datang, dengan catatan wabah Covid-19 bisa berakhir sebelum musim haji tiba.

“Saya yakin para calon Jemaah haji akan menerima apapun keputusan terbaik dari pemerintah Arab Saudi, karena masyarakat yakin ibadah haji ini adalah panggilan Allah SWT, sehingga batal atau tidaknya ibadah haji pada tahun ini adalah takdir Yang Maha Kuasa,” pungkas Iip Miftahul Choiry.

(dis/beritasampit.co.id)