SUKAMARA – Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan bahwa para tersangka Pembuhun Yulius Berek (23 tahun) karyawan PT. GCM (Graha Cakra Mulya) Kabupaten Sukamara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ketiga tersangka yaitu YK, OD dan KL dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.
“Pasal yang dikenakan itu 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 KUHP ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” kata Putu Dedy saat pres relase di Mapolres Sukamara, Selasa (14/4/2020).
Pembunuhan berawal dari korban yang meminta uang nya dikembalikan kepada para tersangka yang merupakan teman-teman korban saat ningrong sambil minum miras di warung pinggir jalan trans Kalimantan.
“Karena tersangka menolak memberikan uang kepada korban, lalu terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pembunuhan,” jelas Putu Dedy.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksi tidak dalam kondisi mabuk, meski saat kejadian korban dan para tersangka usai meminum miras jenis arak putih.
“Dalam keterangan yang disampaikan, tidak dikatakan dalam kondisi mabuk, yang jelas tersangka ini sedang minum,” tukas Putu Dedy.
Anggota Polsek Balai Riam yang menerima laporan adanya kasus pembunuhan langsung bergerak cepat yang di backup oleh Satreskrim Polres Sukamara serta Polres Lamandau berhasil menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam. (enn/beritasampit.co.id)