Curi HP di Konter Terekam CCTV, Pemuda Ini Dirungkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti handphone yang dicuri pelaku diamankan Aparat Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Aksi nekat pemuda berinisial M Gianno Rizal alias Rizal (21), yang telah mencuri Handphone (Hp) di konter MG Store jalan Tumenggung Surapati, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara terekam CCTV. Sehingga membuat pelaku harus berurusan dengan aparat Polres Barito Utara.

Sebelumnya, konter HP tersebut telah diobok-obok si tangan panjang (Maling). Kini sebanyak 6 unit HP merk Oppo berhasil dicuri pelaku dan untungnya terekam CCTV.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, bahwa aksi pencurian itu terjadi telah diketahui pada hari Jum’at, 28 Februari 2020 lalu.

Dimana pada pukul 00.20 WIB, sejumlah HP yang ada dalam etalase kaca di konter tersebut telah raib.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Setelah menerima laporan, dan pengembangan oleh tim Buser serta dilakukan olah TKP dan juga analisa rekaman CCTV, diduga pelaku pencurian HP di Toko MG Store mengarah kepada seorang pemuda.

“Hasil pengembangan kita, mengarah kepada M Gianno Rizal alias Rizal yang beralamat di desa Lemo II, RT 002, kecamatan Teweh Tengah,” katanya, Selasa 14 April 2020.

Jadi sejak saat itu, katanya, ia tak pernah pulang ke rumahnya dan menurut informasi, bahwa ia melarikan diri keluar daerah Barito Utara. Namun setelah menunggu lama, tim pun mendengar informasi, bahwa pada hari Selasa 14 April 2020, Rizal telah kembali ke rumah orang tuanya di desa Lemo II.

Atas informasi tersebit, Unit Buser beserta anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Barut, berangkat menuju lokasi dan benar, bahwa Rizal ada di desa Lemo II.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

“Kita tangkap saat ia sedang bermain bola di lapangan sepak bola di desa Lemo II, Selasa kemarin pasa pukul 16.30 tanpa perlawanan,” ungkanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizal mengakui pebuatannya tersebut. Dimana telah melakukan pencurian enam unit HP, dengan merk Oppo berbagai tipe dengan seorang diri.

“Hasil pengakuannya, bahwa HP curian tersebut dijual dan sebagian digadaikan kepada orang lain,” tambah Sitimeang.

Lanjutnya lagi, dari sebanyak enam unit HP yang telah dicuri, aparat berhasil menemukannya dan menyitanya sebanyak lima unit.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan, adalah Pasal 363 KUH UU Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. (Tim/beritasampit.co.id).