Ini Kronologis Cewek Cantik Barsel Perdayai Dua Pria Kenalannya Hingga Diangkut Polisi

IST/ BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Mapolres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Wanita muda nan cantik berinisial KL asal Kelurahan Hilir Sper, kecamatan Dusun Selatan, Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memperdayai dua orang pria kenalannya Supianor dan Filipus Ferio Pernando, hingga berurusan dengan aparat Polres Barito Utara.

Mereka awalnya saling kontak melalui mesengger FB, dan Whatsapp. Rabu, 15 April 2020 dijelaskan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, bahwa Selasa 14 April 2020 pukul 14.15 WIB korban mendapat pesan dari akun FB yang bernama Wulandary Kendy yang mengajak untuk berkenalan.

Selanjutnya KL meminta tolong untuk diantarkan ke RSUD Muara Teweh, yang kemudian diiyakan oleh korban permintaan pelaku tersebut. Hingga pertemuan pun dilakukan di Jalan Bhayangkara, Gang Kinibalu, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara.

BACA JUGA:   Dua Truk Adu Banteng di Jalur Tengkorak

Disitu, mereka akhirnya bertemu dan saling kenalan. Tak selang lama, pelakupun meminjam HP korban alasan untuk menelpon rekannya sambil berjalan.

Karena memang daerah tersebut gelap, selang satu jam, pelakupun tak lagi balik ke arah Korban Supianor, alias langsung menghilang. Setelah di hubungi nomornya, tak lagi aktif, sehingga atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3.800.000.

Tak berhenti pada Supianor, Pelaku inipun melancarkan akasinya kepada korban kedua, Filipus yang telah menerima pesan Wathsapp dari pelaku pada, Rabu 25 Maret 2020, pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Modusnya, pelaku menawarkan HP Oppo kepada korban, dan pertemuan pun dilakukan dilokasi yang sama. Setelah bertemu dan bincang-bincang, pelaku kembali meminjam HP korban merk Redmi serta meminta agar menunggunya sebentar. Pelaku pun tak lagi kembali. Sehingga Filipus mengalami kerugian Rp 1.350.000.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Barito Utara, “Kini pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun,” tukas Kristanto.(shp/beritasampit.co.id).