Jika Ingin Berjualan di Pasar Ramadan, Pedagang Wajib Gunakan APD

Sekda Sukamara, Sutrisno

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berencana akan menggelar pasar Ramadan ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.

Namun rencana tersebut tetap akan memperhatikan sejumlah hal terkait agar tidak bertentangan denga aturan dari pemerintah pusat terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19.

Salah satunya Pemda Sukamara mewajibkan setiap penjual yang ingin ikut berjualan di pasar Ramadan memakai atau Alat Pelindung Diri (APD).

“Kita mewajibkan setiap pedagang yang akan berjualan di pasar Ramadan nanti pakai masker dan sarung tangan,” kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Rabu (15/4/2020).

Selain menggunakan APD bagi para pedagang, lapak yang akan disiapkan untuk kegiatan tahunan tersebut juga akan ditata sedemikian rupa, agar sosial distancing tetap terjaga.

“Nanti lapaknya akan ditata, jaraknya, selain itu pembeli juga tidak berkumpul dalam satu lapak,” jelas Sutrisno.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, pelaksanaan Pasar Ramadan direncanakan akan di pusatkan di Lapangan Mini karena lokasi yang luas dan terbuka. Dalam penempatan pedagang, akan diberi jarak dua meter hingga tiga meter setiap lapaknya.

“Karena ini kegiatan perekonomian maka harus tetap berjalan, jangan sampai perekonomian lumpuh karena Virus Covid-19,” tukas Sutrisno. (enn/beritasampit.co.id)