Warga Tutup Akses PT ABP Gara-gara Tidak Mau Ganti Rugi

IST/BERITA SAMPIT - Pemasangan plang larangan melintas dilakukan Dwi Maryuli yang merasa dirugikan oleh PT ABP.

SAMPIT – Salah satu warga masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) Dwi Maryuli terpaksa menutup akses jalan lintas milik perusahaan PT Agro Bimantara Plantation (ABP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bukit Santuai dan Kecamatan Telaga Antang, lantaran perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ganti rugi atas jalan yang dibangunnya di lahan milik yang bersangkutan.

Dalam hal itu Dwi Maryuli mengklaim jalan diatas lahan yang disebut masih belum diselesaikan oleh perusahan PT ABP yang mengantongi izin lokasi sejak 2018 tersebut, dengan luasan lahan 1900 Hektare. Menurutnya sejak dilakukan pembukaan lahan untuk jalan operasional perusahaan dimaksud pada 2018 lalu hingga saat ini belum ada ganti rugi kepadanya.

“Dari awal pembukaan jalan lintas menuju prusahaan itu adalah lahan saya, kenapa kami tutup karena persoalan ini tak kunjung selesai, atas permasalan ganti rugi atau pemberian kompensasi, dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan karena jalan itu di buka sejak tahun 2018 dan selalu digunakan oleh PT Agro Bimantara Plantation sebagai akses melintas ke kebunnya,” ungkapnya, Rabu 15 April 2020 siang.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

Dia juga menjelaskan, setelah dilakukannya penutupan jalan tersebut, ternyata di pertengahan Maret tahun 2020 tetap belum ada etikad baik dari pihak perusahan. Bahkan dalam hal ini menurutnya, justru pihak perusahaan industri itu menyampaikan tidak akan menggunakan jalan tersebut.

“Mereka menyampaikan tidak akan melintasi jalan tersebut dengan alasan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP), sementara mereka yang sejak awal membuka lahan tersebut dengan alat berat dan digunakan sebagai akses operasionalnya. Saya merasa dirugikan apabila perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap hak saya ini, kalaupun termasuk kawasan kenapa sejak awal digarap maka hal ini sudah tidak benar,” ungkapnya.

Dia bahkan menyebutkan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah jelas ada dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ABP. Dan apabila terbukti melakukan kegiatan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku tentang tata cara membuka lahan di atas kawasan hutan, maka menurutnya, besar dugaan negarapun ikut dirugikan terkait hal ini.

“Maka dalam hal ini saya selaku masyarakat berharap kepada pihak Dewan Adat Dayak Kabupaten serta Damang Kepala Adat agar bisa membantu melakukan upaya penyelesaian permasalahan secara adil. Dalam hal ini juga kami berharap kepada Pemda Kotim dan pihak penegak hukum agar bisa melakukan pengawasan terhadap operasional perkebunan perusahaan yang bersangkutan,” tukasnya.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

Disisi lain dia juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  Nomor  P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/ tahun 2016 Tentang  tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi adalah setiap perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia harus  mengantonggi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

“Dampak hukum yang  diatur  oleh UU pada pasal 78 ketentuan melanggar pasal 50 ayat 3 undang  41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan bahkan aturan pada pasal 93 ketentuan melanggar pasal 17 ayat 2 undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan kawasan hutan itu sudah jelas kenapa masih bisa terjadi di daerah kita ini, terutama di lahan saya,” tutupnya. (Drm/beritasampit.co.id).