Gelapkan Dump Truck, Seorang Pria di Sampit Dibekuk Polisi

PELAKU :IST/BERITA SAMPIT - Pelaku SM saat berada di ruang sidik tim Reskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT — SM (37) tak berkutik saat digelandang oleh petugas kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku ini ditangkap petugas, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dump truck.

“Kejadian itu berawal Pada Hari Minggu 16 Februari 2020, modusnya pelaku datang kerumah korban M Alimansyah maksud ingin membeli dan melanjutkan angsuran atau operkredit 1 unit mobil dump truck merk mitsubishi warna kuning bernomor polisi KH 8684 LN,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis 16 April 2020 di Sampit.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Lanjut Kasat Reskrim, untuk meyakinkan korbannya pelaku SM berjanji akan membayar dump truck sebesar Rp 7.500.000 langsung oper kredit di depan pembiayaan pada 26 Februari 2020 dihadapan pihak pembiayaan sehingga korban menyerahkan 1 unit dump truck kepada pelaku untuk dibawa.

Namun sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa menepati janjinya, sementara 1 unit dump truck yang dibawa oleh pelaku sampai dengan saat ini tidak bisa dikembalikan.

BACA JUGA:   Suara Caleg Gerindra Diduga Hilang, KPU Palangka Raya: Ada Kesalahan Input

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 157.500.000. Sementara tersangka sendiri ditangkap pada 15 April 2020 oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kotim kotim terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang di atur dalam pasal 372 dan atau 378,” beber Kasat Reskrim yang akrab disapa Zaldy ini.

(im/beritasampit.co.id)