Pasar Ramadan Dibatalkan, Wabup Sukamara Minta Pedagang Jualan Secara Online

Pasar Kuliner : ENN/BERITA SAMPIT : Rencana pasar ramadan tahun ini harus dibatalkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sukamara.

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mendorong warga yang tidak jadi berjualan di pasar ramadan atau pemilik usaha kuliner lainnya untuk berjualan secara online atau daring dan dengan sistem pesan antar.

Hal itu merupakan solusi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara yang telah membatalkan rencana pasar ramadan tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

“Kita minta pedagang yang sebelumnya sudah mendaftar di pasar ramadan untuk berjualan secara online dengan sistem delivery itu lebih aman,” kata Ahmadi, Kamis (16/4/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Pemerintah Kabupaten Sukamara telah membatalkan rencana pasar ramadan yang rencananya bakal digelar selama bulan suci Ramdan 1441 Hijriah.

“Diurungkannya pasar ramadan ini salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, karena jika tetap digelar akan menjadi tempat oran berinteraksi meski kita sudah merancang agar sesuai dengan physical dan sosial distensing,” jelas Ahmadi.

setipa tahun puluhan warga Sukamara yang meiliki usaha kuliner selalu ikut meramaikan pasar ramadan yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Perdagangan UKM dan Koperasi setempat.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

“Dengan alasan untuk waspada yang tinggi lebih baik kita mencegah dari pada seandainya kita harus jebol satu saja, kita repot semuanya,” terang Ahmadi.

“Memang pasar ramadan ini di satu sisi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kita, terutama UMKM tapi oleh karena kondisi seperti ini, ya kita ambil keputusan untuk dibatalkan dan masyarakat bisa menggunakan sistem online,” tukas Ahmadi.(enn/beritasampit.co.id)