Pemkab dan Kejaksaan Negeri Sepakat Bersama Tangani Masalah Hukum

PENANDA TANGAN MOU : SHP/BERITA SAMPIT - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah saat penanda tangangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

MUARA TEWEH – Pemerintah kabupaten Barito Utara kembali adakan penanda tanganan kesepakatan bersama (MoU), dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Setda Lantai II dan Ruang Aula Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin 20 April 2020.

Pelaksanaan penandatanganan MOU kali ini, berbeda karena dilakukan melalui media Video Conference. Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk tidak berkumpulnya banyak orang dalam suatu forum dalam situasi pandemi Covid 19.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintahan.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-157/A/jA/11/2012, tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara menyebutkan, bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus dapat memberikan bantuan dalam bidang pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Setelah ditanda tangani MoU tersebut Nadalsyah berharap, dapat menjadi payung hukum bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup pemerintah kabupaten Barito Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

“Pemberian bantuan hukum dapat diberikan baik di dalam maupun di luar Pengadilan nantinya dengan payung hukum MoU ini,” ucap Nadalsyah.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh Basrulnas SH menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kejaksaan dapat ber MoU dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Dimana hal itu terkait bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum lainnya.

“Dengan MoU ini, pihak Kejaksaan dapat membantu Pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan terkait hukum bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” ucapnya. (shp/beritasampit.co.id).