Satpol PP Bubarkan Pasar Dadakan Jalan Tartar Sampit

DIBUBARKAN : JMY/BERITA SAMPIT - Satpol PP Kotim saat memberikan pengertian kepada pedagang pasar dadakan. Mereka terpaksa dibubarkan karena pelarangan aktivitas dari pencegahan virus corona.

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membubarkan pasar dadakan di Jalan Tartar Sampit. Senin 20 April 2020 sore.

Sebanyak empat personel datang ke lokasi untuk membubarkan lapak pedagang yang baru saja menggelar barang dagangannya. Terpantau, mediasi yang sangat alot terjadi antara pedagang dan petugas.

Larangan melakukan aktivitas keramaian memang telah diedarkan oleh pemerintah daerah Kotim. Sejak terjadinya wabah virus corona, khususnya Kotim sejak ditetapkan menjadi zona merah.

Para pedagang mengaku terpaksa kembali membuka lapak karena sudah lama menunggu realisasi janji bupati Kotim untuk memindahkan mereka ke pasar resmi, yakni pasar PPM Sampit.

“Kami ini tanah menyewa selama lima tahun 60 juta, itu di cicil kolektif serta perawatan tanah seperti rondap rumput juga patungan 5 ribu per bulan. Kami ingin keringanan saja, karena urusan perut tidak bisa dibiarkan,” kata salah satu pedagang kepada petugas saat memprotes pembubaran

Saat ini, pihak kecamatan juga terjun ke lokasi. Sejumlah pedagang masih bersikukuh berjualan. Sementara petugas masih memberikan pengertian.

Selain itu, ada beberapa pedagang luar kota sampit yang mengaku tidak mengetahui pelarangan tersebut. Mereka meminta pemerintah agar tidak pilih kasih.

(jmy/beritasampit.co.id)