Sindikat Pembobol Alfamart di Bekasi Diringkus Resmob Polda Metro

Kombes Pol Yusri Yunus Saat Konferensi Pers Secara Virtual di Mapolda Metro Jaya, Senin, (20/4/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA— Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol toko modern Alfamart di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedua tersangka berinisial HSS dan SN dibekuk tim Resmob dibawah pimpinan Kompol F Marasabessy, AKP Reza Pahlevi, Ipda Rosbana, Ipda Yusmin Ohorella dan Ipda Roy Rolando.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka ditangkap di kontrakan mereka yang beralamat di kawasan Industri Cikarang, Bekasi pada 13 April 2020.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Kata Yusri, berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka memulai aksinya dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi.

“Setelah berhasil dijebol, tersangka HSS memasuki Alfamart dan mengambil barang-barang yang ada sesuai selera mereka,” tandas Yusri saat konferensi pers secara virtual di Mapolda Metro, Senin, (20/4/2020).

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tang potong besi, satu unit plat besi warna hitam, dan dua buah linggis.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

“Satu tersangka sindikat ini kami masih melakukan pengejaran atau DPO,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, para sindikat pelaku pembobolan Alfamart tersebut dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)