Di Hari Bumi, Ary Egahni Tegas Perjuangkan Hak Peladang Tradisional dalam Rapat Baleg

Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Ary Egahni Ben Bahat SH.

KUALA KAPUAS – Hari ini tepat tanggal 22 April 2020. Pada tanggal ini diperingati sebagai Hari Bumi.

Bersamaan ini, Fraksi Partai NasDem DPR RI sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat mengadakan Rapat Poksi Baleg, Rabu (22/4/2020).

Dalam rapat secara virtual tersebut membahas tentang Rapat Audiensi dari PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Harmonisasi RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat.

Dikesempatan ini, Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat SH yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi lantang menyuarakan dan memperjuangkan hak peladang. 

Dia mengungkapkan, bahwa keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar. 

BACA JUGA:   Alian Masyarakat Kalteng Desak Kapolri Evaluasi Polda Kalteng

Akan tetapi, sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak yang berwajib. Hal ini karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk. Dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan.

Karenanya, Ary Egahni mengungkapkan keprihatinannya lantaran ditangkapnya para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar meski tujuannya hanya untuk menyambung hidup.

“Melalui RUU Masyarakat Hukum Adat ini akan diperjuangkan bagi peladang tradisional, sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi,” ucap istri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Masih kata Ary, karenanya yang terpenting adalah bagaimana membenahi peraturan legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat hukum adat.

“Mari bersama-sama untuk menggelorakan agar hal ini dapat terwujud, saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dan masyarakat Pulau Kalimantan untuk RUU Masyarakat Hukum Adat dapat di eksekusi menjadi UU Masyarakat Hukum Adat,” ungkapnya.

(irfan/beritasampit.co.id)