Satwa Langka Ini Diserahkan ke Tim BKSDA Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Polhut BKSDA Kalteng saat mengambil satwa liar dilindungi dari pemiliknya untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

PURUK CAHU – Jajaran tim dari WRU SKW III BKSDA Kalteng, kembali menjemput marga satwa liar yang lindungi oleh undang-undang.

Marga satwa Beruang Madu tersebut, di jemput setelah terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat, yaitu Istiqomah Ruida warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, pada Selasa, 21 April 2020.

“Hari ini, kita mengambil satu marga satwa jenis beruang madu, dari warga yang kemarin sudah menginformasikan,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Kalteng, Riska Chairani Yuka, SP. Rabu, 22 April 2020.

Dijelaskannya Riska, bahwa warga atas nama Istikom Ruida pada Selasa lalu melaporkan kepemilikan satwa liar tersebut. Berdasarkan informasinya, mereka mengambilnya tadi.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

Satwa yang dilindungi oleh undang-undang itu selama ini telah dipelihara orang tua muridnya, yaitu Ema Arisandi yang merupakan warga kota Puruk Cahu.

“Dari keterangannya, satwa tersebut dibeli dari masyarakat yang membuka kebun, dan sudah dipelihara hampir 6 bulan ini,” ungkap nya kepada wartawan beritasampit.co.id.

Lebih lanjut, Beruang Madu atau Helarctos Malayanus itu, sejak sekian lama di pelihara warga. Kini sudah mulai terlihat aktif dan menunjukan sifat liarnya kini.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Atas dasar itulah, karena khawatir dapat melukai pemilik ataupun masyarakat sekitar lainya, maka diserahkan untuk dilepas kembali ke habitatnya.

“Ya tim WRU SKW III BKSDA Kalteng, mengambilnya untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya,” terangnya.

Dalam kesempatan itupun, Riska juga menghimbau agar warga masyarakat tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi.

“Kita minta warga tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi, dan apabila ada informasi mengenai satwa dilindungi ditangan wargs agar segera menghubungi pihak BKSDA Kalteng,” tukasnya.

(shp/beritasampit.co.id)