Disdukcapil Kotim Kurangi Aktivitas Pelayanan Kantor

JMY/BERITA SAMPIT - Suasana kantor Disdikcapil Kotim di tengah pandemi corona tampak sepi dari sebelumnya

SAMPIT – Dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai pandemi virus corona. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengurangi jam terbang pelayanan langsung di kantornya Jalan HM Arsyad, Sampit.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang bahwa hal demikian telah dilakukan sejak 16 April lalu. Pelayanan dimulai dari pagi hingga sore hari menjadi berubah menjadi pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB guna mengurangi berkumpulnya irang banyak di suatu tempat.

Penerapan protokol kesehatan pun dilakukan saat pelayanan di kantor Disdukcapil, kursi yang biasanya untuk empat orang menjadi hanya untuk dua orang. Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi wabah virus corona.

Meski demikian, ternyata pengunjung tetap saja membludak. Mensiasati hal itu, pihaknya lantas membuat pelayanan sistem digital melalui link yang telah di setting untuk kebutuhan pelayanan kantor.

BACA JUGA:   Mengeluh Jalan di Mentaya Hulu Rusak, Netizen: Tidak Usah Menuntut Suara Kalian Sudah Dibeli

“Untuk itu masyarakat masyarakat dipersilahkan masuk ke link yang sudah kita umumkan di akun resmi sosial media Disdukcapil, kemudian mereka nanti memilih mau mengurus administrasinya pada link itu. Selanjutnya mereka akan berurusan dengan operator kita,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 23 April pagi

Ia melanjutkan, pada jam kedua sudah tidak ada lagi pelayanan, hanya pegawai Disdukcapil yang di kantor mengerjakan berkas-berkas yang sudah diserahkan oleh masyarakat.

“Jadi sejak tanggal 23 April hingga sekarang, pendaftaran sudah dilakukan secara online. Namun untuk berkas aslinya tetap diserahkan ke kantor setelah semua persyaratan pendaftaran diterima. Itupun ke kantor hanya penyerahan dan pengambilan berkas saja, waktunya juga dibatasi agar tidak terlalu lama berhadapan dengan petugas,” bebernya

BACA JUGA:   Polisi Identifikasi Korban Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

Sejak pendaftaran online ini Agus menyebutkan terjadi penurunan pada grafik pendaftaran, pasalnya tidak semua masyarakat menguasai teknologi digital.

“Untuk perekaman pembuatan KTP pun tidak bisa dilakukan sementara ini, kecuali darurat seperti bulan Maret lalu ada satu orang yang sakit parah harus segera berobat dan tidak memiliki identitas. Sehingga terpaksa harus segera dibuatkan KTP dan melakukan perekaman,” demikiannya

Hal ini pun menurutnya sudah disesuaikan dengan standar protokol pencegahan Covid-19. Yaitu ruangan perekaman sudah di sterilkan dengan disinfektan, serta setelah selesai perekaman pun ruangan di semprot kembali dengan disinfektan. Pegawai dan masyarakat yang ke kantornya untuk berurusan pun turut di semprot cairan anti septik.

(jmy/beritasampit.co.id)