Ketua Fraksi PKB Desak Pemda Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan TPP PNS

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi

SAMPIT – Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) lagi-lagi memberikan warning kepada pemerintah daerah setempat.

Dalam hal ini Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak agar Pemerintah setempat mengkaji ulang kebijakan berkaitan dengan anggaran hasil pemotongan TPP PNS terkait pencegahan Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Berdasarkan surat Bupati Kotim pada 9 April Tahun 2020 yang juga ditanda tangani oleh Sekda Kotim, besaran pemotonggan TPP PNS diantaranya Eselon 2 sebesar 20 persen PNS Eselon 3 sebesar 15 Persen PNS Eselon 4 Sebesar 10 dan masing-masing SOPD yang selanjutnya disetor ke Rekening pengurus KORPRI, itukan hak PNS yang dipotong, dan tidak dibenarkan hal ini terjadi,” tegas M Abadi. Kamis 23 April 2020.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Bahkan dia juga menjelaskan pengkajian ulang menyangkut kebijakan Pemda terhadap anggaran dari pemotonggan TPP PNS tersebut dikarenakan rawan terjadinya penyalahgunaan oleh  oknum-oknum tertentu yang justru memetik keuntungan dari pemotongan itu sendiri.

“Kita tidak ingin anggaran ini disalah gunakan oleh oknum tertentu, kenapa demikian karena anggaran tersebut tidaj disetor ke kas daerah jadi perlu kehati-hatian terhadap pengelolaan, kita tidak ingin kebijakan seperti ini bertentangan dengan ketentuan pasal 8 undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang dan pasal 137 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

(Drm/beritasampit.co.id)