Bupati Sakariyas, Keluarkan Surat Edaran Pelarangan dan Pembatasan Aktivitas Bagi Pelaku Usaha Selama Ramadan

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas.

KASONGAN – Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram dilingkungan masyarakat, serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Bupati Katingan Sakariyas, mengeluarkan surat edaran nomor : 300/164/Pol.PP_1/IV/ 2020, tentang pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi di wilayah Kabupaten Katingan, pada Jumat, 24 April 2020.

Surat edaran tersebut, juga dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19. Sehingga, Bupati Sakariyas, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menutup sementara kegiatan atau usaha penjualan minuman beralkohol, karaoke, area hiburan malam dan kegiatan sejenisnya untuk sementara waktu.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi
IST/BERITA SAMPIT – Surat edaran tentang pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci ramadan 1441 Hijriah.

Kemudian, tidak mengelar secara terbuka dagangan makanan atau minuman dan kegiatan di warung makan atau rumah makan, serta tidak menyediakan layanan makanan ditempat selama bulan suci ramadan.

Selain itu juga, dilarang menjual, menggunakan ataupun membunyikan petasan dan sejenisnya, serta dilarang melakukan kegiatan balapan liar di seluruh akses jalan raya dalam wilayah Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Lakukan Patroli Pengawasan di Bulan Suci Ramadan

Pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci ramadan 1441 Hijriah, mempunyai dasar, salah satunya peraturan Bupati Katingan nomor : 85 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.

(Annas/beritasampit.co.id)