Calon Pengantin Diminta Sabar, KUA Perpanjang Hentikan Layanan Akad Nikah

DIHENTIKAN : IST/BERITA SAMPIT - Pelayanan penghentian akad nikah di KUA diperpanjang

SAMPIT – Kantor Urusan Agama (KUA) kembali membuka layanan akad nikah setelah sempat terhenti selama 1 hingga 2 April 2020 akibat wabah virus corona. Namun demikian, layanan ini hanya diperuntukan bagi calon pengantin yang mendaftar sampai 23 April 2020.

Bagi mereka yang mendaftar setelah tanggal tersebut, baru akan dilayani pada akhir bulan Mei mendatang. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Dibukanya kembali layanan akad nikah oleh KUA tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19.

Berdasarkan catatan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Kepala KUA kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga tidak bisa melaksanakan pelayanan akad nikah. Hanya saja, mereka telah menikahkan 47 pasang pengantin yang telah mendaftar sebelum bulan April.

“Penutupan pelayanan akad nikah diperpanjang sesuai surat edaran terbaru dari Kemenag. Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pengantin harus bersabar sampai waktu yang telah ditentukan,” kata Ahmad Mulyadi Kepala KUA Kecamatan Baamang, Kotim, Jum’at 24 April 2020

Ia juga menambahkan, bahwa pendaftar calon pengantin selama saat ini pada grafiknya terjadi penurunan pendaftar hingga 80 persen.

(jmy/beritasampit.co.id)