Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Masrawan (Kanan).

PALANGKA RAYA – Setelah sempat terhenti pada 1-21 April 2020, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementeraian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng), Masrawan saat dihubungi, Jumat 24 April 2020.

Masrawan menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” jelas Masrawan.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Mantan Kabag Tata Usaha ini mengingatkan, bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” katanya.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, Catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Demikian juga jika Catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditanda tangani diatas materai oleh salah seorang Catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).