Pelayaran Kapal Penumpang di Sampit Dihentikan Sementara, Kecuali Kapal Logistik

JMY/BERITA SAMPIT : - KSOP Kelas III Sampit.

SAMPIT – Mulai hari ini Jumat 24 April 2020 seluruh moda transportasi darat, laut maupun udara di Indonesia dihentikan sementara untuk mengangkut penumpang. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Untuk moda transportasi laut diberlakukan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020, sedangkan moda tranportasi udara sampai 1 Juni 2020.

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro dalam komentarnya di akun resmi PT Pelni mengatakan bahwa, terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.

Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja. Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Sub Bagian TU KSOP kelas III Sampit, Muhammad Iksan saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at 24 April siang. Ia mengatakan, bahwa aktivitas pelayaran kapal yang rute ke pelabuhan Sampit ditiadakan untuk sementara waktu.

“Kapal penumpang sementara dihentikan, hanya saja kapal logistik yang boleh beroperasi. Itupun harus diperiksa melalui KKP dan Bea Cukai dulu,” kata Iksan. (jmy/beritasampit.co.id).