Larangan Mudik Hanya Berlaku Untuk Daerah PSBB

JMY/BERITA SAMPIT - Suasana bandar udara H Asan Sampit, pihak bandara menghentikan penerbangan pesawat komersil sesuai intruksi pemerintah pusat.

SAMPIT – Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Hal itu maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah. Seperti tertulis pada surat edaran pengendalian transportasi.

Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan belum lama ini.

Berikut adalah pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:

Pasal 19

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease
2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Pasal 20

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
dan tamu kenegaraan;
b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan
konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan
pelayanan darurat;
e. operasional angkutan kargo; dan
f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.

(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini ini telah menjadi zona merah sejak di beberapa kabupaten terdapat pasien yang positif virus corona. Khusus nya di Kotim, penerbangan pesawat komersil di bandar udara H Asan Sampit dihentikan sementara sesuai intruksi pemerintah pusat. Kata kepala Bandar Udara H Asan Sampit, Havandi Gusli, Sabtu 25 April

BACA JUGA:   SMPN 1 Sampit Juara usai Kalahkan SMPN 3 Sampit di Final

Pelayaran kapal penumpang yang bertujuan ke kota Sampit pun dihentikan sementara. Terkecuali kapal dan maskapai yang hanya mengangkut barang atau logistik. Kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor

Pemerintah daerah Kotim juga mengimbau kepada seluruh karyawan perusahaan besar swasta (PBS) untuk tidak melakukan mudik jelang hari raya lebaran tahun ini.

(Jmy/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   SMP Negeri 3 Sampit Raih Juara II Turnamen Mini Soccer dan Pemain Terbaik