Security Gagalkan Aksi Pencurian 3,5 Ton Sawit Milik Astra Group

PELAKU PENCURIAN : Ist/BERITA SAMPIT – 3 Pelaku Buah Tanda Sawit (TBS), barang buktinya 3,5 ton TBS telah diamankan Polisi.

PANGKALAN BUN – Lagi-lagi aksi pencurian buah tandan sawit (TBS) sebannya 3,5 ton yang dilakukan oleh tiga orang pencuri kembali terjadi di kebun milik PT GSIP dan PT AMR (Astra Group). Namun ketiga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap Polisi, dari Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, saat dikonfirmasi Jumat 24 April 2020, membenarkan ketiga pelaku pencurian TBS telah berhasil diamankan pada Kamis, 23 April 2020.

“Berdasarkan informasi dari pelapor ketiga pelaku, yakni EJ (43), JP (21) keduanya warga Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada serta IS (39) warga Base Camp PT GSIP-AMR (Astra Grup) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Kini sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

Lanjut Kapolsek, ketiga pria itu nekat mencuri buah sawit milik PT GSIP yang berada di Desa Pandu Senjaya RT 25, RW 26 Kecamatan Pangkalan Lada,karena butuh uang lantaran mereka menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap.

berdasarkan kronologis singkatnya, ketiga pencuri saat hendak melancarkan aksinya tiba-tiba kepergok security perusahaan yang saat itu tengah melakukan patroli di kebun sawit.

Kecurigaan berawal ketika security mendapati satu unit pickup penuh dengan buah sawit, karena diketahuinya sangat mencurigakan, karena pengemudi pickup tidak dikenal, apalagi saat hendak keluar dari kebun ingin menancap gas mobilnya.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

Akhirnya Security, memberhentikan mobil tersebut,  saat diinterogasi ketiganya mengaku nekat mencuri sawit di perusahaan, menurut keterangan dari ketiga pelaku uangnya akan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Toyota Kijang warna hitam dengan nopol KH 8593 P, kelapa sawit seberat 3,5 ton, serta tiga buah tojok (alat pengangkut sawit) terbuat dari besi.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tjuh tahun,” terang Kapolsek.

(man/beritasampit.co.id).