ASN yang Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi

SANKSI MENANTI : IST/BERITA SAMPIT - ASN yang mudik lebaran akan diberikan sanksi, kecuali yang benar-benar darurat.

SAMPIT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang mudik. Apabila ada ASN yang tetap mudik akan dikenakan sanksi.

Pada akun Instagram resmi kemenpanrb. Tertulis pada unggahan tersebut, pihaknya mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas.

Kemenpan RB juga menegaskan bahwa larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

“Selain mudik, kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” kutip pada unggahan dari akun instagram kemenpanrb.

Namun, cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.

Harapannya, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference Selasa (21/4). Keputusan ini telah menimbang kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum mereda.

Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) juga telah mengedarkan surat edaran Kemenpan RB tersebut kepada ASN yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten Kotim.

“Semuanya sudah jelas di atur dalam surat edaran menteri PANRB nomor 46/2020,” kata Sekretaris BKD Kotim, M Susanto

(jmy/beritasampit.co.id)