Jangan Telat Bayar THR Karyawan

Angggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo

PALANGKA RAYA-Kalangan Anggota DPRD Kota Palangka Raya mengimbau kepada perusahaan jangan sampai telat membayar Tunjagan Hari Raya (THR) karyawan kendati ditengah pandemi Covid-19.

Imbauan tersebut datang dari Politisi PDI Perjuangan yang juga Angggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

Menurut mantan Presiden BEM Universitas Palangka Raya ini, THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan undang-undang. Jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh,” katanya, Minggu (26/4).

“Pencairannya 10 atau 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Kita minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya,” ucapnya.

Jika pihak perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya sekaligus dikarenakan pendapatan yang menurun akibat pandemi Covid-19, dia menginginkan masing-masing pihak harus saling memahami dan mencari solusi yang tepat.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Karyawan bisa meminta bantuan kepada organisasi buruh atau bisa juga langsung ke perwakilan buruh di perusahaan tersebut, supaya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

(gra/beritasampit)