KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat corona virus disease atau Covid-19.
Status tanggap darurat yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 183/BPKAD tahun 2020 tersebut selama 28 hari, terhitung mulai tanggal 22 April – 19 Mei 2020.
Aanya status tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas. Mengingat Kabupaten Kapuas telah ditetapkan ke dalam zona merah dan jumlah kasus positif Covid-19 yang bertambah.
Maka pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan meningkatkan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka semua elemen masyarakat maupun pemerintah harus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.
“Semua harus bekerjasama dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya, baik dari SDM, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya,” ujarnya, Minggu (26/4/2020).
Lanjut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas ini mengharapkan, dalam penanganan Covid-19 jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu.
“Lakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Sinaga.
(irfan/beritasampit.co.id)