Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Seorang Pemuda

Tersangka BS (20) saat diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (23/4/2020) malam.

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan satu orang tersangka berinisial BS (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda tersebut diamankan pada, Kamis (23/4/2020 malam di pinggir Jalan Teratai, Kota Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, dalam penggeledahan terhadap terdangka pihaknya menemukan satu paket klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,25 gram.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Kemudian satu lembar kecil kertas warna putih dan satu buah HP merk samsung warna putih.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suherman, Minggu (26/4/2020).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114  Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

(irfan/beritasampit.co.id)