Begini Kronologi Kisah Asmara di Muara Teweh Berakhir di Jeruji Besi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatreskrim mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas nama CS (22), yang diketahui telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Dimana yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan atau pencabulan, terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/ 51/III/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, bahwa tanggal 20 April 2020 tadi telah terjadinya pencabulan anak dibawah umur,”kata AKP Kristanto Situmeang di Ruang Satreskrim Polres Barut, Senin 27 April 2020.

Dijelaskannya, bahwa korban atas nama AM alias J (13)  telah di setubuhi oleh CS pada bulan April 2020 ini. Dan lokasi perbuatan tersangka, ada tiga tempat berneda.

“Ya sesuai pengakuan korban, yang ternyata Yatim Piatu itu. Telah digagahi tersangka, di tiga tempat berbeda,” katanya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Pertama di sebuah rumah kosong Jalan Pendreh, selanjutnya di sebuah kamar kecil daerah kawasan Jalan Pramuka Muara Teweh dan terakhir adalah hari Sabtu tanggal 18 sekira pukul 16.00 Wib. Di sebuah kebun Karet, milik warga Jalan Rapen Gang Kerami, Kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara.

“Pelaku kita tangkap pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 15.30 Wib, tanpa perlwanan dan langsung dibawa ke Kantor Polres Barito Utara Jalan Kapten Piere Tendean No 1, kelurahan Melayu kecamatan Teweh Tengah kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga tersangka diduga keras, telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), kepada korban AM.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota
IST/BERITA SAMPIT – Tempat pelaku menggagahi korbannya terakhir kali sebelum di tangkap polisi

Barang bukti berupa 1 buah celana dalam kolor hijau, celan pendek motip kotak-kotak, milik pelaku. Dan juga 1 celana dalam wanita warna biru malam milik korban, serta pakaian nya kala itu.

Adapun hukuman kepada yang bersangkutan, Situmeang mengakatan  tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016.

Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 M.

(shp/beritasampit.co.id)