Palangka Raya Semi Lockdown?, Ini Penjelasan Wali Kota

RAPAT : AFR/BERITA SAMPIT - Rapat terbatas yang dipimpin Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membahas rencana semi Lockdown di Gedung Palampang Tarung.

PALANGKA RAYA – Untuk mengurangi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Wilayah Kota Palangka Raya yang kini sudah sangat memprihatinkan, dilihat dari jumlah penderitanya.

Sebab itu Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan Rencana Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau semi lockdown mulai tingkat kelurahan yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Namun rencana tersebut masih belum ada keputusan. Sebelumya dikabarkan akan diberlakukan pada hari ini, Senin 27 April 2020.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan kepada awak media setelah memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Gedung Palampang Tarung Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya pada Minggu 26 April 2020 malam, bahwa rencana tersebut masih menunggu keputusan bersama yang selanjutnya akan dibahas kembali.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya seperti Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Palangka Raya,  unsur Forkopimda, dan sejumlah Ormas untuk membahas langkah strategis dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Palangka Raya.

“Hari Rabu nanti keputusan final akan kita sampaikan, kita tunggu saja dan paling lambat hari Jumat,” kata Fairid.

Lebih lanjut Fairid Naparin juga mengatakan, bahwa rencana semi lockdown ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya secara total.

“Melalui gugus tugas nantinya akan melakukan pengetatan pengawasan pada kawasan zona merah. Adapun yang akan diberlakukan pengetatan ada 8 kelurahan, antara lain Kelurahan Panarung, Pahandut Menteng, Sabaru, Kereng Bangkirai, Palangka dan Bukit Tunggal,” terangnya. (AFR/beritasampit.co.id).