Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Anggota KPAI Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Dok: Istimewa

JAKARTA— Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat komisioner penanggungjawab bidang kesehatan dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Sitti diberhentikan menyusul pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama mengatakan pemberhentian Sitti tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Setya menyatakan Presiden Jokowi memberhentikan Sitty berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI, kata Presiden Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020 itu.

Diketahui Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Dewan Etik lantas memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
    
Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Akhirnya KPAI menyurati Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

(dis/beritasampit.co.id)