Jhon Krisli : Pembentukan Pansus Covid-19 Bentuk Dukungan Terhadap Kinerja Pemkab

Drm/BERITA SAMPIT - Jhon Krisli saat masih menjabat Ketua DPRD Kotim ketika dibicangi wartawan bersama mantan Wakil Ketua I.

SAMPIT – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotim yang diusulkan oleh jajaran fraksi PAN melalui Ketua Fraksinya H Hairis Salamad belum lama ini mendapat dukungan dari Mantan Ketua DPRD Kotim, H.M Jhon Krislie SE. M.Si. Pria yang 15 tahun pernah menjabat sebagai anggota dewan itu mendorong agar pembentukan segera dilakukan untuk  memberikan dukungan terhadap kinerja Pemkab Kotim itu sendiri.

“Pembentukan Pansus menurut hemat saya tidak mesti harus menunggu adanya dugaan pelanggaran, tujuannya untuk mendukung kinerja pemerintah daerah itu sendiri, kita lihat saat ini banyak harapan masyarakat yang kita lihat membutuhkan bantuan tetapi masih belum terakomodir, namun disatu disatu sisi belum ada kejelasan dari pemerintah, nah hal seperti ini bisa diselidiki oleh pansus, itu contoh kecilnya,” ungkapnya Selasa, 28 April 2020.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Minta Sekolah Tingkatkan Sosialisasi TPPK Untuk Pencegahan Perundungan

Selain itu Jhon juga menjelaskan dari sudut pandangnya semasa menjabat sebagai Ketua DPRD dulu, Pansus itu dimasa pandemi atau musibah berskala internasional seperti ini memang sangat perlu dibentuk agar meringankan tugas pemerintah daerah termasuk mengontrol kinerjanya dan menyerap secara langsung secara kelompok melalui pansus tersebut agar tepat sasaran.

“Seluruh elemen harus bergerak bersama, bersinergi, gerak cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam melawan penyebaran virus Corona, sebab itu dengan adanya pansus DPRD, pemerintah daerah justru akan sedikit terbantu terutama dalam mengambil langkah-langkah kebijakan konkrit untuk menangani covid-19 ini, jangan sampai alergi dengan dibentuknya pansus, atau bahasanya pansus erat kaitannya dengan persoalan hukum, itu menurut saya salah persepsi,” bebernya.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Bahkan dia menyampaikan Pansus Covid 19 dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang MD3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD Kabupaten Kotim itu sendiri. Bahkan menurutnya dalam aturan Pansus dibentuk untuk melaksanakan fungsi DPRD termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak.

“Persoalan yang mendesak, ya contohnya seperti Covid19 ini, ini bahkan masalah dunia, jadi harus digarisbawahi bahwa Pansus ini bukan hanya bertujuan untuk mempersoalkan masalah yang berbau hukum, aturan itu ada dan bisa diterapkan sesuai dengan arah fungsinya, tidak ada yang salah dalam wacana pembentukan Pansus DPRD Kotim itu,”tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)