SAMPIT – Sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat yang telah memberlakukan larangan mudik telah di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baik melalui laut, darat maupun udara.
Namun sebagai kebijakkan agar kebutuhan pokok di daerah terpenuhi, untuk jalur laut seperti Kapal Kargo, logistik, sembako dan mengangkut barang medis masih bisa diperbolehkan masuk, dengan catat dilakukan pemeriksaan yang ketat.
“Namun bagi kapal yang datang membawa Sembako, logistik dan lainnya, penumpang tetap diperiksa, siapa tahu mereka mengaku ABK dan sebagainya, jika ditemukan dilapangan akan diperiksa tim yang bertugas, bukan hanya KSOP tapi tim, terdiri dari KPM dan Dirpolair, jadi otomatis kita harapkan betul-betul tidak ada penumpang disana,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadlian Noor, Selasa 28 April 2020.
Aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, harus benar-benar diterapkan, dalam hal ini, melalui Dinas Perhubungan Kabupaten, Fadlian mengingatkan agar pihak operator bisa mentaatinya.
“Misal truk angkutan ada membawa kenek, kita juga akan periksa apakah benar-benar kenek, kita akan telusuri perusahaan dan pemilik barang disana. Kita harapkan operator betul-betul menerapkan tidak ada penumpang yang dibawa,” tegasnya.
Kotim masih membutuhkan pasokan kebutuhan bahan pokok dari luar daerah, sebab jika terganggu, maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap harga sembako di pasaran.
“Jika tidak lancar pasukan dari luar daerah maka akan berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok, dampaknya masyarakat akan semakin kesulitan, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).