Pengecekan Mamin Saat Ramadan Ditiadakan, Ini Pesan Kepala Disdagperin

IST/BERITA SAMPIT - Aneka lauk yang biasa dijual di pasar ramadan.

SAMPIT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020 ini tidak bisa melakukan pemeriksaan makanan dan minuman (Mamin) saat bulan ramadan kepada sejumlah pedagang.

Setiap tahunnya, pemeriksaan tersebut diselenggarakan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng, kini tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya pihak BPOM yang sekarang berada di zona merah Covid-19 tidak bisa keluar daerah untuk melakukan pemeriksaan ini.

“Bulan ramadan tahun ini tidak ada kegiatan pemeriksaan takjil seperti biasanya, karena untuk melakukan kegiatan ini harus bekerjasama dengan pihak BPOM. Sedangkan BPOM yang ada di Palangka Raya tidak bisa keluar daerah karena zona merah,” ungkap Kepala Disdagperin M Tahir, kepada berirasampit.co.id, Selasa 28 April 2020

Sebelumnya kegiatan tersebut selalu dilaksanakan dengan bekerjasama antara instansi terkait, “Biasanya lengkap, ada BPOM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian yang langsung ke Hypermart dan swalayan lainnya,” tandasnya.

Namun demikian, ia berharap meski tidak adanya pemeriksaan ini masyarakat tetap menjual Mamin yang higienis, “Penjual tetap harus menjaga ke higienisan dagangannya dan pembeli pun harus hati-hati dalam memilih Mamin yang dibeli,” tutupnya. (Jmy/beritasampit.co.id).