Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Ditindak Lanjuti, Ini Penjelasan Dishub Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Kapala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat Fitriyana.

PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar) Fitriyana menyampaikan, bahwa Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, yang berkaitan dengan pencegahan enyebaran Covid-19 sudah ditindak lanjuti di Kabupaten Kobar.

“Karena semua pemerintah di daerah tentunya harus ikut mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Larangan mudik dari Pemerintah Pusat sudah jelas bagi seluruh warga. Sehingga Dishub berkewajiban menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Firiyana, Rabu 29 April 2020.

Dalam hal ini, lanjut Fitriyana, pihaknya sudah menindak lanjuti dengan mengatur sektor transportasi, baik jalur darat, laut dan udara. Untuk mekanisme pelarangan mudik, nantinya dilakukan koordinasi dengan insan Perhubungan yang ada di Kobar. Baik itu UPBU Iskandar Pangkalan Bun, KSOP Kumai, dan Terminal Natai Suka Pangkalan Bun.

Adanya kebijakan larangan mudik tersebut, sektor transportasi di terminal bus juga dilarang melayani penumpang antar kota, antar provinsi, Bandara Iskandar juga sudah mulai tidak ada penerbangan komersial khusus penumpang, dan kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai juga sama tidak melayani penumpang.

“Semua kebijakan yang diambil pemerintah wajib dipatuhi masyarakat, untuk tidak mudik pada momen Idul Fitri 2020. Ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai Covid 19,” tegasnya.

BACA JUGA:   Sidak Pasar Jelang Ramadan, Loka POM Kobar Temukan Bahan Olahan Kadaluarsa

Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkereta apian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut, serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkereta apian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti, wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB,” ujarnya.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan, dan pada tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda, maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskann Fitriyana, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020, untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai dengan 15 Juni 2020, untuk kereta api, 24 April sampai dengan 8 Juni 2020, untuk kapal laut dan angkutan udara 24 April sampai dengan 1 Juni 2020. (Man/beritasampit.co.id).