Ditengah Wabah Covid-19, Pajak Seluruh Kategori Kendaraan di Hapuskan

RISA/BERITASAMPIT- kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kobar Rachman saat ditemui di ruangannya.

PANGKALAN BUN – Ditengah wabah virus corona atau Covid-19, denda pajak seluruh kategori kendaraan di hapuskan, Kebijakan ini muncul lantaran ada keinginan dari masyarakat yang disampaikan ke DPR, memohon agar ada solusi untuk masyarakat yang membayar pajak ditengah Covid-19 ini.

kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rachman mengatakan, Tidak ada denda pajak akibat mewabahnya pandemi Covid-19.

“Badan Pendapatan Provinsi Kalteng, sudah membuat kebijakan terkait dengan penghapusan denda pajak untuk seluruh kategori kendaraan,” ucap Rachman.

Penetapan penghapusan denda pajak ini, melalui Pergub Kalteng yang berlaku selama 3 bulan, dan mulai dari 2 mei hingga 31 juli 2020.

rachman juga menambahkan, kondisi saat ini, tidak bisa dipaksakan, dirinya berharap semoga wabah ini segera berakhir dan samsat keliling bisa beroperasi kembali, selain itu juga ia mengimbau kepada masyarakat Kobar pada khususnya, apabila ada pajak kendaraan yang menunggak hingga 20 tahun maka pemohon hanya membayarkan kewajiban pajak selama 5 tahun saja.

(Risa/beritasampit.co.id)