SAMPIT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat Keputusan Bupati Nomor 18.45/0145/Huk-BAPPENDA/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran pajak hiburan dan pajak parkir.
Hal itu bermaksud untuk memberikan keringanan dengan penundaan pembayaran pajak daerag serta penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak ditengah wabah virus corona.
Penundaan pembayaran pajak daerah dan penghapusan denda pajak itu pada masa pajak dari bulan Maret hingga akhir Oktober mendatang. Selama penundaan tersebut, para wajib pajak diwajibkan tetap melaporkan omzet pajak setiap masa pajak sesuai peraturan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kotim, Marjuki menyampaikan, hal itu dilakukan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Karena sektor ekonomi kini terdampak. Pemerintah menyadari hal itu untuk meringankannya.
“Kebijakan ini juga atas respon pemerintah kepada warga yang saat ini sulit secara ekonomi. Semoga bisa meringankan beban,” pungkas Marjuki. (jmy/beritasampit.co.id).