Reses Dewan Tak Ada Biaya Makan Minum, Pendamping Dan Tidak Boleh Mengumpulkan Orang

RAPAT : DRM/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Banmus di DPRD Kotim, Kamis 30 April 2020 siang.

SAMPIT – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) yang dilakukan di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis 30 April 2020 sejak tadi pagi, lahir beberapa kesimpulan berkaitan dengan rencana jadwal kegiatan dewan.

Dalam hal ini M. Rudini selaku Pimpinan rapat membacakan kesimpulan yang mana berkaitan dengan jadwal Reses dan beberapa agenda kegiatan lainnya termasuk soal paripurna yang akan dilakukan di gedung DPRD Kotim.

“Berikut akan saya bacakan beberapa poin dari kesimpulan rapat kita hari ini, menyesuaikan jadwal Minggu pertama reses dilakukan Tanggal 5 sampai Tanggal 13, Paripurna dilakukan di Dewan dan penyampaian hasil reses, serta kegiatan komisi sesuai dengan yang sudah kita dijadwalkan,” ungkap Rudini.

Disela-sela Rapat Sekertaris Dewan (Sekwan) Bima Ekawardhana menyampaikan beberapa poin penting menanggapi apa yang sudah disimpulkan dari rapat Banmus dewan tersebut. Dalam hal ini dia menjelaskan berkaitan dengan anggaran maupun perbedaan reses dengan reses sebelumnya mengingat saat ini Kotim juga masuk zona merah Covid-19.

“Perlu saya sampaikan dalam beberapa kegiatan tersebut nantinya terutama untuk reses, biaya Sound Sistem, Biaya Makan Minum, ditiadakan itu berkaitan dengan rasionalisasi anggaran, termasuk pendamping dan juga tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak,” tukas Bima. (Drm/beritasampit.co.id).