DPRD tak Mau Anggaran Dipangkas, DAU Terganjal

Bupati Kotim, Supian Hadi

SAMPIT – Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) kemungkinan akan terkena sanksi dengan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU.

Hal ini, jika tidak memenuhi peraturan Menteri Keuangan tentang DAU Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Melaporkan Penyesuaian APBD Tahun 2020.

Bupati Kotim, Supian Hadi, menerangkan Peraturan Menteri Keuangan sangat jelas rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, artinya dilakukan pemotongan 50 persen untuk seluruh SOPD termasuk DPRD.

“Dari pihak eksekutif sudah memotong anggaran tersebut, tetapi sampai ada yang mau digembok kemarin. Yang pasti terganjalnya DAU ke Kotim karena salah satu tidak mau dipotong 50 persen,” papar Supian, Senin 03 Mei 2020.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harusnya anggaran sebesar Rp 22 miliar DPRD Kotim, dipotong 50 persen sehingga jadi Rp 11 miliar.

“Bukan sisa anggaran yang diambil 50 persen, tapi dari total keseluruhan Rp 22 miliar. Peraturan Menteri Keuangan sangat jelas jika tidak memenuhi 50 persen, kita dapat DAU hanya 35 persen,” terangnya

Untuk menyikapi permasalahan itu, setelah melakukan rapat bersama jajarannya, sebagai Kepala Daerah, Supian Hadi pengambil kebijakan tegas dengan memotong 50 persen seluruh anggaran.

“Tidak ada lagi tawar menawar, berdasarkan PMK, karena jika tidak di potong 50 persen maka tidak akan turun anggaran tersebut,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)