Jenderal Idham Azis Beri Kesempatan Tiga Polwan Jabat Kapolres

Tiga Polwan Jabat Kapolres. Dok: Istimewa

JAKARTA— Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan kesempatan kepada 3 Polisi Wanita (Polwan) menduduki jabatan sebagai Kapolres melalui telegram bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5/2020).

Mereka adalah AKBP Melda Yanny sebagai Kapolres Banjar, Polda Jawa Barat, AKBP Rita Wulandari jadi Kapolres Tegal Polda Jawa Tengah dan AKBP Sumarni sebagai Kapolres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat.

“Polwan mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dengan Polisi laki-laki untuk menjabat posisi strategis Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, (3/5/2020).

Argo mengatakan langkah Kapolri menempatkan tiga polwan menduduki jabatan Kapolres tersebut sebagai wujud kebijakan untuk mendukung kiprah Polwan agar semakin menunjukkan eksistensi dan prestasinya.

“Mereka mempunyai potensi dan kemampuan yang baik dan kompetitif,” pungkas Brigjen Pol Argo Yuwono.

Selain tiga Kapolres, 15 Polwan juga berkesempatan menduduki posisi strategis di institusi bhayangkara yakni Kombes Dien Irhastini ditunjuk sebagai Asesor Bagian Kompetensi SSDM Polri, Kombes Nurmeiningsih dipilih sebagai Kepala Sepolwan, AKBP Meity Wongkar sebagai Kepala SPN Polda Sulawesi Utara, AKBP Marlen Tawas dijadikan Kabid Propam Polda Sulawesi Utara, AKBP Yuliani sebagai Kabag Legaldafter Divisi Hukum Polri.

Kemudian, Kombes Maya Purnama ditunjuk menjadi Kabid Verifikasi Pusat Keuangan Polri, Kombes Ketut Swastika jadi Kabid Propam Polda Jawa Barat, AKNP Rondyah sebagai Wadir Binmas Polda Jawa Tengah.

Sedangkan AKBP Restra sebagai Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Dessy menjadi Kabag Jardiklat SSDM Polri, AKBP Wiji menjadi Auditor Tingkat III Itwasda Polda Jawa Timur, AKBP Susmelawati menjadi Psikolog Madya SSDM Polri, AKBP Dwi Safitri dipilih sebagai Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Jawa Timur, AKBP Fidian Suprihati Advokat Utama Divkum Polri dan AKBP Olga sebagai Widyaiswara Sespim Polri.

(dis/beritasampit.co.id)