Bila Tidak Koperatif Pasien Covid-19 Bisa Diberikan Sanksi Pidana

AUL/BERITA SAMPIT - Praktisi Hukum Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Adanya kasus warga yang terpapar Covid -19 atau PDP yang menutupi informasi dan mempersulit bahkan  ada pasien yang dinyatakan positif tidak mau menjalani perawatan hingga ada yang melarikan diri membuat salah seorang praktisi hukum Kota Palangka Raya angkat bicara.

Suriansyah Halim yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ) Kota Palangka Raya mengatakan bila  terjadi hal  seperti itu maka bisa dipidanakan.

“Tentu  saja bisa diambil tindakan  hukum pidana atau adanya peraturan daerah (perda) untuk mengaturnya,” jelas Suriansyah Halim Senin 4 Mei 2020.

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Halim sapaan akrabnya hal ini merujuk pada Pasal 14 UU No 4/1984 Undang-Undang Kesehatan tentang wabah penyakit menular. Ayat pertama tentang pihak yang sengaja menghalangi penanggulangan wabah dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp1 juta. Ayat kedua tentang pelanggaran dari pihak yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan kurungan maksimal enam bulan penjara dan atau denda Rp500.000.

“Jadi menurut saya pasal ini mampu untuk menjerat atau memidanakan pasien Covid-19 yang tidak koorporatif atau warga yang ingin dilakukan pemeriksaan Covid-19 namun menghalangi dan mempersulit para petugas,” tegasnya.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Tapi dirinya juga mengatakan kalau sulit untuk membuktikan unsur kesengajaan dalam kasus Pandemi Covid- 19 ini “Sengaja menyembunyikan penyakit sehingga orang lain tertular dan menyebabkan kematian maka bisa dibilang lalai,” beber Halim.

“Namun disaat seperti ini mungkin ada kebijakan dengan tidak memenjarakan dan hanya diberi sanksi denda,sebagai langkah efek jera,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)