Polisi Bekuk 4 Orang Bandar Judi Dadu Gurak

ILHAM /BERITA SAMPIT - Empat tersangka bandar Dadu Gurak sedang di pintai keterangan oleh petugas di ruang Unit 4 Polres Kotim, Selasa 05 Mei 2020.

SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur(Kotim), Selasa 05 Mei 2020, berhasil menangkap 4 orang bandar dadu gurak di Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Zaldy Kurniawan, menerangkan penangkapan para bandar dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya permainan judi, setelah ditindaklanjuti dan diselidiki ternyata benar bahwa ada permainan judi.

“Dari tim kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dadu gurak. Pelaku yang kita diamankan sebanyak 4 orang, pengakuan pelaku dalam sebulan ini sudah bermain 10 kali,” papar Zaldy.

Dari 4 orang tersebut, telah diamankan seorang bandar dari Kabupaten Katingan, yakni berinisial TG, sedangkan SU, HR dan AR adalah warga dari Kotim.

Sedangkan untum barang bukti yang diamankan, diantaranya satu set peralatan judi dadu, lapak dan uang tunai senilai Rp 720 ribu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Tidak sampai disini saja, kita akan dalami terkait dengan kemungkinan ada kegiatan ditempat yang lain,” pungkasnya

(Cha/beritasampit.co.id)