NANGA BULIK – Kedapatan tidak mengenakan masker, belasan pengunjung pasar atau pedagang di Pasar Saik dan Pasar Tradisional Nanga Bulik Kabupaten Lamandau diberi sanksi oleh Satpol PP dan Damkar Lamandau.
Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi menyampaikan bahwa di lapangan masih banyak warga yang belum mengindahkan imbauan pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah. Sehingga dalam giat Selasa 5 April 2020 tersebut terjaring 11 orang yang tidak menggunakan masker.
11 orang tersebut langsung diberikan sanksi, yaitu dengan di foto close up memegang selembar kertas dengan berbagai tulisan, seperti “Saya berjanji mengenakan masker bila keluar rumah, masker melindungi saya dan orang disekitar saya” dan tulisan lain berbunyi, “Saya tidak pakai masker, saya bisa terjangkit Covid-19”.
Menurut Triadi sanksi yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan budaya malu kepada masyarakat ditengah upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masih banyak warga yang tidak patuh.
Diharapkannya dengan kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan secara rutin di masa pendemi Covid-19, masyarakat dapat tertib mengikuti dan mematuhi imbauan pemerintah.
Dalam giat tersebut, Satpol PP tidak sebatas memberikan sanksi moral kepada masyarakat yang tidak patuh, tetapi lebih utama dan penting adalah memberikan edukasi berupa pemahaman kepada masyarakat pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi yang sedang berlangsung. (Andre/beritasampit.co.id).